Makalah Kode Etik dalam Sastra

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan kepada Allah atas segala rahmat-Nya yang telah memberikan kesempatan waktu bagi penulis dalam menyusun tugas makalah ini. dan shalawat beserta salam, penulis haturkan kepada Nabi  Muhammad SAW.
Makalah ini ditulis penulis sebagai tugas mata kuliah. Ada pun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui Kode Etik.
Tiada Manusia yang Sempurna, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh penulis, oleh karena itu penulis harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. dan dari penulis sendiri kami ucapkan terima kasih, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

                                                                  Surabaya, 08 Desember 2015

Penyusun













PEMBAHASAN
A.    KONSEP KODE ETIK
      Etik berasal dari kata etika yang berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti watak. Istilah etik mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Etik berasal dari bahasa filsafat , bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, ataupun akhlaq. Etik artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam berperilaku/melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman atau berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitanya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.                                                           Maka jika dihubungkan dengan kritik sastra, kode etik kritik sastra adalah suatu sistem norma dan nilai yang mengatur dan menjadi pedoman bagi para kritikus sastra dalam melakukan analisanya terhadap kerya sastra dalam rangka untuk mengamati atau menilai baik buruknya suatu karya.                                                                                        Perbedaanya dengan kode etik, kewajiban bagi seorang kritikus sastra biasanya merujuk pada hal-hal yang sudah semestinya dilakukan atau diperankan oleh seorang kritikus sastra dalam ikatanya dengan masyarakat dan sastra itu sendiri. Sedangkat kode etik menyangkut hal-hal yang sebaiknya dan tidak sebaiknya dilakukan oleh kritkus sastra dalam kerja kritiknya.                                                                                

B.     TUJUAN KODE ETIK
1.      Kode etik bermksud melindungi masyarakat dari kemungkinan di rugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri , hidup barang milik, atau perkaranya kepada orang yang professional itu tidak akan dirugikan oleh orang yang professional itu.Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat.
2.      Untuk menajaga dan memelihara kesejahteraan.                                                     
Yang dimaksud sejahtera yaitu meliputi kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin
3.      Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama.
4.      Untuk meningkatkan mutu.
Untuk meningkatkan mutu maka diwajibkan kepada setiap masyarakat untuk secara aktif berpatisipasi dalam membina.
           
C.    HAKIKAT  ETIKA KRITIK SASTRA
Dalam memahami hakikat kode etik kritikus sastra, perlu diketahui definisi dari kritik sastra tiu sendiri. Kritik sastra adalah ilmu sastra untuk “menghakimi” karya sastra, untuk memberi penilaian dan memberi keputusan bermutu atau tidak suatu karya sastra yang sedang dihadapi kritikus.
Pada hakikatnya etika kritik sastra terdiri dari tiga unsur etika yaitu unsur etika ilmiah, unsur etika dalam berpendapat, dan unsur etika khusus. Etika kritik sastra terdiri dari unsur etika lmiah karena pada dasarnya kegiatan kritik sastra adalah kegiatan ilmiah sehingga sikap-sikap ilmiah bagi seorang peneliti juga berlaku terhadap para kritikus sastra seperti bersikap objektif, logis, sistematis,  teoritis dll, terutama jika berkaitan dengan kritik sastra formal.
Kegiatan kritik sastra pada dasarnya adalah kegiatan menyampaikan pendapat, maka kode etik dalam menyampaikan pendapat secara langsung juga berlaku para kritikus sastra. Seperti diharuskan setiap argument berlandaskan pada alas an yang jelas, tidak asal-asalan atau misalnya setiap argument harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan tidak dengan gaya bahasa yang menyinggung perasaan, juga setiap argument harus disampaikan dengan tujuan kebaikan bukan untuk menatuhkan orang tertentu.
Etika khusus adalah etika yang termasuk dalam unsur etika lainnya, misalnya bahwa setiap kritikus sastra harus melakukan analisis yang mendalam terlebih dahulu terhadap karya yang dikritiknya. Pembacaan yang dilakukan haruslah lebih mendalam dari pembacaan yang dilakukan oleh para pembaca dalam rangka menikmati karya.

D.    KODE ETIKA KRITIKUS SASTRA
1.      Kritikus hendaklah adil. Ia akan adil bial selalu berpegang pada kejujuran, kebenaran dan tak berpengaruh sentimenya. Dengan kata lain objektif.
2.      Seorang kritikus harus melepaskan perasaan suka atau tidak sukanya kepada penulisnya . ia haruslah hanya memandang karya sastra yang dihadapinya, yang dianalisis, yang sedang ditimbang, kritikus dalam menimbang, dalam menghakimi harus “tidsk memandang bulu” entah kawan atau lawankah, bila karyanya bermutu dikatakan bermutu, bila tidak maka dikatakan tidak.
3.      Ia hanya mencari kebenaran, tidak menambah-menambah, tidak pula menguranginya bila baik dikatakan baik, dengan alasan alasan dan sandaran-sandaran yang dapat diterima akal budi manusia(logis). Memiliki argumen-argumen yang releven, tidak dibuat-buat.
4.      Seorang kritikus yang berjiwa besar terbuka hatinya, tidak merasa benar dan unggul sendiri, tetapi juga menerima masukan dari pihak lain.
5.      Ia setia dan jujur terhadap tugasnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan peneranganya dalam bidang kesusastraan.
6.      Kritikus yang benar haruslah berhati-hati dalam berfikir dan harus berwawasan luas(flexible), tajam penglihatanya, cepat menjawab.
7.      Kritikus sastra harus dapat melihat oerihal seperti adanya, dan tidak menyelewengkanya lewat keadaan pribadi dan prasangka-prasangkanya, yang berarti bahwa ia harus sama sekali tidak tertarik dan bebas dari prasangka yang bermacam-macam
8.      Seorang kritikus sastra juga harus bisa mempertanggung jawabkan kerja kritiknya sacara ilmiah.
9.      Melalui langkah-langkah dan metode yang jelas dan sistematis
10.  Setiap argument harus disampaikan denga bahasa yag santun dan tidak dengan gaya bahasa yang menyinggung perasaan.
11.  Setiap kritikus sastra harus melakukan analisis yang mendalam terlebih dahulu terhadap karya dan kritiknya.
12.  Kritikus sastra haruslah berwawasan luas dan ahli dalam berbagai bidang keilmuan yang lain.
13.  Kritikus sastra haruslah memahami betul ilmu-ilmu kebahasaan dan kesusasteraan.
Perlu diketahui bahwasanya dalam kode etik kritikus sastra tidak terdapat kode etik baku(pembakuan) yang disahkan secara resmi oleh organisasi yang menaungi para kritikus sastra, sehingga kode etik yang ada ini hanyalah kutipan-kutipan dari pendapat para ahli tentang bagaimana seharusnya seorang kritikus sastra. Berbeda dengan etik jurnalistik ataupun kode etik profesi lainnya seperti kode etik kedokteran den kebidanan.

E.     KEWAJIBAN KRITIKUS SASTRA
Kewajiban bagi kritikus sastra hakikatnya adalah keharusan yang semestinya dilakukan oleh para kritikus sastra. Kewajiban ini biasanya bersifat jangka panjang, bila disebutkan kewajiban bagi para kritikus secara mungkilah banyak, namun dapat dibada-bedakan berdasarkan orintasinya, seperti berikut:
1.   Bagi masyarakat biasa kritikus berkewajiban sebagai penghubung dan pemandu mereka kepada karya  sastra dan sastra, dengan adanya para kritikus karya sastra yang biasanya menggunakan bahasa yang sukar menjadi bisa dinikmati dan dipahami oleh masyarakat.
2.   Bagi kesusesastraan sendiri kritikus berkewajiban mengembangkan kesusesastraan. Baik dari dalam dengan terus menerus dikaji dari segi teori.
3.   Bagi ilmu sastra kritikus dengan kajian-kajianya berkewajiban memperkaya ilmu sastra dengan terus menerus menambah teori-teori baru.
4.   Bagi para penulis dan pengarang, kritikus berkewajiban melakukan edukasi dan pembelajaran denga kritik-kritik mereka sehingga nantinya akan membuat karya mereka berkembang.


           



                 Adapun makalah yang lainnya  http://amrullahibnhasyim.blogspot.co.id/

Komentar

Postingan Populer